Monday 27 October 2014

Bayi Berumur 13 Hari Ditinggal Orangtuanya di RSU Meulaboh

MEULABOH - Dua bayi yang dirawat RSUD Cut Nyak Dhien, Meulaboh, Aceh Barat, dilaporkan tertahan di RS tersebut, karena orang tua salah satu bayi tersebut dikabarnya menghilang. Sedangkan bayi satunya lagi, tidak terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Rakyat Aceh (JKRA), sehingga pembayaran klaim atas pasien tersebut ditolak oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan Meulaboh. Berdasarkan keterangan diperoleh Serambi (Tribunnews.com Network), bayi perempuan pasangan Nurasidah (37) dan Adnan (37) warga Lung Kubu Jagat, Nagan Raya itu, dirujuk dari RSUD Nagan Raya ke RSUD Meulaboh tanpa menyertakan berkas apapun, baik KTP (kartu tanda penduduk) maupun kartu keluarga (KK). Setelah proses melahirkan tuntas ditangani tim dokter, pihak rumah sakit kemudian meminta pasien melengkapi berkas (KK/KTP) sebagai syarat klaim ke BPJS Kesehatan Meulaboh. "Namun pasangan itu kemudian pergi dan tidak kembali lagi. Sementara, bayi berumur 13 hari ini ditinggal begitu saja oleh orang tuanya. Hingga Sabtu kemarin masih dirawat dalam keadaan sehat di ruang NICU," kata petugas medis RSUD Cut Nyak Dhien, Minggu (26/10/2014). Sedangkan seorang bayi lainnya, putri pasangan Yuni Hernawati (36) dan Sahrul Amin, penduduk Desa Ujong Tanjong Darul Makmur, Nagan Raya yang juga dirujuk dari RSUD Nagan Raya karena penyakit tetanus. Pasien ini juga tidak dilengkapi KK/KTP, sehingga pihak BPJS Kesehatan menolak pembayaran klaim. Sehingga bayi yang baru berumur 16 hari itu belum bisa dibawa pulang. "Kami menyesalkan, kenapa pihak RSUD Nagan Raya tidak melengkapi berkas pasien ketika merujuknya ke RSUD Meulaboh, agar klaimnya tidak ditolak BPJS," kata Yuliansyah, Kepala Tata Usaha RSUD Cut Nyak Dhien, didampingi T Ridwan, Kabid Keperawatan RS tersebut, kemarin. Pantauan Serambi, hingga kemarin, pasangan Nurasidah dan Adnan belum juga kembali ke RS tersebut untuk mengambil bayinya. Sedangkan pasangan Yuni Hernawati dan Sahrul Amin, juga belum membawa pulang bayinya. Meski orang tua bayi itu beberapa kali terlihat datang ke RS tersebut, karena pasien tersebut dikenakan status sebagai pasien umum akibat tak melengkapi berkas JKRA, ia pun mengaku tak sanggup membayar biaya pengobatan. Sehingga bayinya masih ditahan oleh pihak rumah sakit. Manager Pemasaran BPJS Kesehatan Meulaboh, TM Afandi yang ditanyai Serambi, mengatakan pihaknya menolak membayar klaim karena sudah melebihi tiga hari, sesuai ketentuan melakukan klaim. "Kalau sudah lebih dari 3 hari, maka tidak bisa dibayar lagi, karena sudah dianggap sebagai pasien umum," ujarnya. Ia mengingatkan, warga harus melengkapi KTP/KK sebagai persyaratan untuk melakukan klaim BPJS. Sehingga bisa dibayar melalui dana JKRA. Sementara itu, terkait berkas yang tidak lengkap saat merujuk pasien, Direktur RSUD Nagan Raya, dr Hasbi Quraisy belum bisa dimintai keterangan. Ponsel miliknya tidak aktif, sehingga Serambi tidak bisa melakukan konfirmasi. Kabar adanya dua bayi yang tertahan di RSUD CND Meulaboh ini, direspons sejumlah anggota DPRK Aceh Barat dengan mendatangi RS tersebut, kemarin. Pimpinan dewan yang mengunjungi pasien itu yakni, Ketua DPRK Aceh Barat Ramli SE, Wakil Ketua H Ramli MS dan H Kamaruddin. Sejumlah pejabat Pemkab Aceh Barat juga ikut mengunjungi pasien tersebut, yakni Sekda Bukhari MM, dan Kepala Bappeda T Ahmad Dadek. Rombongan pejabat Pemkab itu disambut Direktur RSUD CND, dr Akbar SpPD. "Kami meminta Pemkab Nagan Raya segera membantu kedua pasangan ini. Sehingga anaknya bisa segera dibawa pulang," kata Ramli SE. Ia berharap, pihak RSUD Nagan Raya lebih selektif saat merujuk pasien ke RSUD CND, sehingga pasien tidak terkatung-katung dan tidak menimbulkan masalah saat dilakukan klaim pembayaran biaya berobat.(riz) Terkait#Meulaboh#Aceh Barat Baca Juga Delapan Nelayan Thailand Dihukum 2 Tahun Penjara Tiga Nelayan Aceh Divonis Penjara Setahun di India Data Honorer K2 Terindikasi Dipalsukan Kasus Penganiayaan Napi Kapolres Panggil Kalapas Meulaboh Penahanan Tersangka Korupsi Irigasi di Aceh Barat Diperpanjang Editor: Dewi Agustina Sumber: Serambi Indonesia

No comments:

Post a Comment